Tren kasus yang berhasil dikompilasi KPAI ialah pengantin pesanan, prostitusi anak, eksploitasi anak dan jual beli anak.
Pengantin pesanan terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007
Retno juga mengusulkan agar pemrosesan dokumen legalisasi pernikahan campuran di Kedubes RRT dan juga di RRT dapat dilakukan dengan pemeriksaan yang lebih teliti.